Total 13 Orang Dibekuk Terkait Pinjol Ilegal yang Bikin Ibu Bunuh Diri

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, dengan ditangkapnya seorang wanita berinisial M maka total ada 13 orang dicokok terkait jaringan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Kami amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 November 2021.

M dicokok pascapolisi menangkap otak jaringan pinjol ilegal ini, WJS. Warga Tiongkok tersebut ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa malam, 2 November 2021. Sementara M diringkus di Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Profil Meli Joker Selebgram yang Tewas Bunuh Diri

Penggerebekan Pinjol di Sleman, Yogyakarta.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Sebelumnya diberitakan, tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap otak dari Koperasi Simpan Pinjam atau KSP aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga bunuh diri.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

“Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA China terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi pada Selasa, 9 November 2021.

Menurut dia, berdasarkan keterangan tersangka lain bahwa WJS ini merupakan Direktur Bisnis dan Pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB). Sehari-harinya, WJS tinggal di apartemen kawasan Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya