Kecanduan Judi, Pria Ini Kuras Uang Bibinya Hingga Habis

Polsek Kalidoni Palembang menangkap Febri yang menguras uang bibinya.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Seorang pria bernama Febry Perdana ditangkap Polsek Kalidoni Palembang karena telah mengambil uang di dalam ATM milik bibinya senilai Rp38 juta. Warga Jalan Ki Meragon, Kecamatan Kertapati Palembang, itu nekat menguras uang milik bibinya akibat sudah kecanduan bermain judi slot.

Polisi menangkap Febry di kediamannya usai menerima laporan dari korban Mala Yanti (48), warga Jalan Harapan Jaya Perum Griya Pelangi, Kecamatan Kalidoni Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 September 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ilustrasi peralatan judi online.

Photo :
  • Ali Azumar

Korban Lapor ke Polisi

Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mus Taufiq mengatakan kejadian itu baru diketahui korban setelah mengecek isi di ATM-nya habis. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalidoni.

"Awalnya korban tidak mengetahui siapa orang yang mengambil uangnya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita cek di mana lokasi terakhir proses transaksi ATM tersebut," ujar AKP Irwan Sidik, Senin, 15 November 2021.

Baca juga: DJ Sandra Diciduk saat Live Promosikan Situs Judi Online

Rekaman CCTV

Kemlu Benarkan 6 WNI Ditangkap di Hong Kong Setelah Curi Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar

Setelah mengetahui di mana lokasi ATM tersebut terakhir digunakan, pihaknya langsung mengecek rekaman CCTV.

"Langsung kita cek rekaman CCTV, ternyata pelakunya Febry yakni keponakan kandung dari korban," katanya.

Panik Kepergok Warga, Maling Warung Sembako di Tangsel Naik ke Genteng

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Tersangka

Bruno Mars Diisukan Punya Utang Judi pada Kasino Sebanyak Rp782 Miliar

Tidak butuh lama, Polsek Kalidoni langsung menangkap tersangka Febry. "Tersangka pada saat akan ditangkap sudah siap mau kabur dan telah mengemasi barangnya, namun kita bergerak cepat hingga tersangka ditangkap di rumah tanpa perlawanan," katanya.

Irwan Sidik mengungkapkan barang bukti yang disita yakni satu buah helm warna hitam putih, satu helai baju tanpa lengan warn krem, satu buah celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

"Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.

Akui Perbuatan

Sementara itu, Febry mengakui perbuatannya. "Saya kecanduan bermain judi slot, sekali depo bisa sampai Rp300 ribu," katanya.

Febry mengaku selama ini tinggal bersama bibinya. "Saya tinggal bersama bibi, saya tidak bekerja. ATM itu saya tahu password-nya karena saya sering disuruh bibi ambil uang. Saya tarik uang itu empat kali. Paling banyak Rp10 juta saya tarik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya