Modus Cari Kerja, Pria di Tangerang Perkosa Gadis Belia

Polisi tangkap UHS (42) yang memperkosa seorang gadis belia.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pria asal Lampung Selatan, UHS (42), ditangkap Polresta Tangerang setelah melakukan tindakan pemerkosaan pada seorang anak berusia 15 tahun.

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

Hal ini bermula saat UHS, yang merupakan teman dari ayah tiri korban menginap di rumah korban kawasan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi tangkap UHS (42) yang memperkosa seorang gadis belia, anak temannya.

Photo :
  • VIVA/ Sherly.
Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Pura-pura Cari Kerja

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan berawal dari pelaku yang berpura-pura hendak mencari pekerjaan di wilayah Tangerang.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

"Modusnya cari kerja, lalu dia numpang nginep di rumah ayah tiri korban. Saat itulah dia melihat korban yang sedang bermain di ruang keluarga," katanya di Mapolresta Tangerang, Jumat, 19 November 2021.

Menunggu Penghuni Tidur

Untuk melancarkan aksinya, UHS menunggu seluruh penghuni rumah tertidur. Hingga pada pukul 02.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-ngendap dan mulai melakukan aksinya.

"Dia melancarkan aksinya pas sepi, orang-orang di rumah itu tengah tertidur. Lalu, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban, lalu langsung menyetubuhi korban," ujarnya.

Tidak hanya sekali, tindakan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Yang kedua dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

"Pelaku memberikan ancaman bahwa akan menyebarkan tindakannya itu ke masyarakat setempat, korban yang takut akhirnya mengikuti keinginan pelaku," katanya.

Ditangkap di Riau

Dalam proses penangkapannya, dibutuhkan waktu kurang lebih selama dua bulan, karena sehabis melakukan tindakan keji itu, pelaku langsung melarikan diri.

Dari hasil penelusuran, pelaku kabur dengan cara menumpang truk sayur ke arah Merak, Banten, kemudian ke Lampung dan berakhir di Riau.

"Kasus tindak asusila ini terjadi pada akhir bulan Agustus 2021, dan pelaku berhasil kita tangkap pada awal November 2021 di Riau," katanya.

Kini, pelaku ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya