Pemerkosa Kakak-Adik Tujuh Orang, Kakek dan Kakak Kandung Terlibat

Dua dari empat tersangka pemerkosa dua perempuan kakak-adik di Kota Padang, Sumatera Barat, yang sudah ditangkap oleh polisi, Rabu, 17 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik-kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota setempat menyusul bertambahnya pelaku menjadi tujuh orang.

4 Anak Laki-laki Ditangkap Setelah Perkosa seorang Gadis di Parkiran

Dari pemrosesan sejauh ini terungkap bahwa terduga pelaku pemerkosa yang awalnya diketahui sebanyak enam orang, bertambah menjadi tujuh orang.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui bahwa pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Jumat, 19 November 2021.

Driver Ojol Pemerkosa Bule Brasil di Bali Sempat Banting Korban ke Tanah Kosong

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap itu, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari yang lalu.

Sementara itu dalam kasus itu Polresta Padang telah mengamankan lima orang pelaku terdiri dari kakek, paman, dan kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.

Diduga Minta Dana Penangkapan Pemerkosa Siswi, Jajaran Polres Tebo akan Diperiksa Propam Polda Jambi

Ilustrasi/Pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka ialah sang kakek, Dj, panggilan Udin, berusia 70 tahun, dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun. Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi karena usianya masih 11 dan 10 tahun. Mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Rico mengatakan, kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. Polisi juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Mendapati fakta itu, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan itu diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, di dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Pelaku pertama adalah sang kakek, DJ, yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya, RO, berusia 23. Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, ia malah ikut melakukan hal yang sama. Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba korban. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya