Ayah Bejat, Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Korban Masih SMP

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial HO (46). Pelaku HO diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sejak korban duduk di bangku SMP hingga terakhir pada November 2021.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

"Benar, penangkapan seorang ayah kandung, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak sang anak duduk di bangku SMP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 21 November 2021.

Rismanto menjelaskan kasus ini terbongkar berawal korban yang sudah tidak tahan dengan yang dialaminya. Dia melapor kepada Denni Siringoringo yang merupakan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Mendengar perkataan (korban) tersebut, kemudian Denni Siringoringo pergi melapor ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan agar yang bersangkutan dapat dihukum," jelas Rismanto.

HO, ayah cabuli putri kandung saat diamankan petugas kepolisian.

Photo :
  • Istimewa/Putra Nasution
Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Kemudian, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi melakukan penyelidikan. Petugas kepolisian melakukan penangkapan HO di rumahnya di Desa Huta Imbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Kamis 18 November 2021.

Pelaku HO pun mengaku aksi bejatnya terhadap putri kandungnya. Dia melakukan perbuatan cabulnya itu saat istri bekerja di ladang. Dengan situasi rumah kosong, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

"Tersangka saat ini, sudah kita tahan dalam sel tahanan Polres Dairi," sebut Rismanto.

Atas perbuatannya, HO dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. Pasal itu memuat ancaman kurungan penjara untuk pelaku maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya