Polisi Amankan 10 Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Kekerasan

Kapolresta Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto memberikan ket
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Polresta Malang Kota mengamankan 10 anak di bawah umur, terduga pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap Melati (nama samaran), siswi sekolah dasar (SD) di daerah ini. 

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

Video kekerasan ini bahkan telah viral di media sosial. Kasus ini pun kini ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota. 

"Ada 2 perkara, pertama dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Kedua, pengeroyokan yang kita ketahui video itu viral. Terkait hal itu tim Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti sehingga kita amankan 10 orang diduga melakukan tindakan kekerasan," kata Kapolresta Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa, 23 November 2021. 

Paranormal Ini Ngaku Tahu Ciri Pelaku yang Santet Stevie Agnecya: Jumlahnya 2 Orang

Perwira yang akrab disapa Buher itu mengatakan, bahwa kejadian bermula pada Kamis, 18 November 2021 kemarin. Korban diduga disetubuhi oleh pelaku. Lalu istri pelaku yang mengetahui datang bersama 8 anak. Korban lalu dibawa ke tanah kosong dan dihajar. Pelaku juga merekam adegan kekerasan ini. 

"Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam. Dalam hal ini, kami sampaikan bahwa korban dan pelaku masih anak. Sehingga kami bekerjasama dengan psikolog, P2TP2A dan Bapas dalam melakukan penanganan ini," jelas Buher.

Korban Tewas Akibat Penembakan di Gedung Konser Moskow Bertambah Jadi 140 Orang

Belum Tersangka Tapi Akui Perbuatan

Lebih lanjut dipaparkannya, status 10 orang ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Tetapi semua pelaku sudah mengakui perbuatan dan peran masing-masing. 

"Ini berdasarkan fakta proses penyidikan, proses hukum percayakan pada polisi. Bagaimana kita menjaga psikologis korban dan tersangka. Memang mereka berbuat salah, hukum yang akan kita tegakkan," tutur Buher. 

Akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam dijerat UU tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Perlu diketahui, Melati selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang sejak usia 6 tahun. Ibunya seorang pekerja rumah tangga dan ayahnya divonis sebagai orang dengan ganguan jiwa. Melati saat ini masih berstatus pelajar SD.

"Korban mengalami depresi sampai saat ini mengurung diri di dalam kamar. Korban ini mengalami sederet tindakan kriminal, mulai dari pencabulan, persekusi dikeroyok oleh 8 pelaku teman korban, dan mengalami perampasan. Ini terjadi dalam satu hari," kata ketua tim kuasa hukum korban, Do Merda Al Romdhoni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya