Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bocah SD Dicabuli Lalu Dikeroyok

Polresta Malang Kota memberikan keterangan pers dalam kasus pencabulan bocah SD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Polisi menetapkan 7 tersangka atas kasus pencabulan dan pengeroyokan bocah SD di Kota Malang. 7 tersangka ini terdiri dari pelaku pencabulan dan 6 tersangka pengeroyokan. 

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Dari 6 tersangka pengeroyokan satu tidak bisa ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun. 

"Dari hasil gelar perkara, dari 10 yang sudah kita amankan, 7 anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan peran masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riambodo, Rabu, 24 November 2021.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Tinton menyebut, untuk 1 tersangka tidak bisa ditahan. Sebab, polisi merujuk Undang-undang Peradilan Anak di pasal 32 di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Sedangkan, 3 orang dari 10 yang diamankan awal juga dipulangkan karena mereka sebagai saksi.

"1 orang tidak kita lakukan penahanan, hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. 3 orang lagi kita kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Tinton.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
 

Tinton menjelaskan, untuk semua pelaku berusia di bawah umur. Dalam kasus ini pelaku persetubuhan terbukti melakukan tindakannya berdasarkan hasil visum maupun keterangan saksi lainnya. 

"Peran masing-masing adalah, pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan saksi lain bisa disimpulkan bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tutur Tinton. 

Tinton menjelaskan, perkara kedua dengan 6 tersangka terbukti melakukan pengeroyokan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Mulai dari tersangka yang menendang, memukul hingga merekam adegan pengeroyokan itu. 

"Selanjutnya untuk perkara pasal 170 KUHP kita sudah memilah peranan per peranan. Jadi, ada yang bagian memukul, ada yang menendang. Ada yang menyuruh bahkan juga ada yang memvideo (merekam). Di situ sudah kita tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut," kata Tinton. 

Perlu diketahui, korban selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang. Bocah SD ini tinggal di panti asuhan sejak usia 6 tahun. Ibunya diketahui bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan ayahnya divonis orang dengan gangguan jiwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya