Jual 6 PSK Belia Tarif 200 Ribuan, Mami Ambar Ditangkap

Polisi merilis kasus perdagangan orang dengan tersangka Mami Ambar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap NS alias Mami Ambar (41 tahun), warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, karena menjual 29 wanita muda. Enam di antaranya masih di bawah umur atau ABG.

Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 1,2 Km, Masyarakat Diimbau Hindari Sektor Tenggara

Para PSK belia itu dijual demi untuk memuaskan hasrat seksual para lelaki hidung belang. Kini, Mami Ambar ditahan di Markas Polda Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, NS ditangkap di rumahnya pada 16 November 2021 lalu. Ia diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban berinisial TR pada 15 November 2021. 

31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim saat Lebaran 2024, Ini yang Disiapkan Polda

Korban berhasil keluar dalam rumah Mami Ambar lalu kabur ke Surabaya dan kemudian melapor ke polisi. 

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," kata Gatot di Markas Polda Jatim Surabaya, Kamis, 25 November 2021.

Polisi Tangkap Muncikari di Bogor, Jual Selebgram hingga Putri Budaya Bertarif Puluhan Juta

Polisi merilis kasus perdagangan orang dengan tersangka Mami Ambar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual laki-laki hidung belang, enam di antaranya ABG. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan lainnya.

NS pun dibawa ke Polda Jatim sementara ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir. 

Modusnya, papar Gatot, tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan.

Banyak perempuan yang tergiur dengan gaji besar pun datang ke Mami Ambar untuk bekerja. Mereka datang dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Lampung, dan Jakarta. Ternyata, di sana para korban dipekerjakan sebagai pemuas nafsu laki-laki. 

"Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200 ribu [sekali kencan]," ujar Gatot. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya