Tahanan Polrestabes Medan Dianiaya hingga Tewas di Penjara

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tahanan kasus pelecehan seksual bernama Hendra Syahputra tewas di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Rabu 23 November 2021. Atas kejadian itu, keluarga Hendra menuntut keadilan. Karena, diduga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Kini, jasad korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Medan guna untuk proses penyelidikan atas kematian Hendra. Dengan sekujur tubuh mengalami luka diduga dianiaya secara beramai-ramai.

“Pelipisnya pecah, mata bengkak kanan dan kiri, punggung hancur, lebam kaki sebelah kirinya, sepertinya patah. (Juga ada) Tusukan seperti bakaran api rokok dan lebam, di seluruh punggung belakang,” kata Adik kandung korban, Hermansyah kepada wartawan di Medan, Kamis 24 November 2021.

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Hendra berstatus tahanan sejak Jumat, 12 November 2021 dalam perkara dugaan pelecehan seksual kepada remaja perempuan. Kasus ini, ditangani oleh Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Keluarga korban dilaporkan juga membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut. Karena, ada dugaan kelalaian dan keterlibatan oknum petugas kepolisian yang menjaga RTP Polrestabes Medan itu.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

“Kami tidak terima ini, kami melakukan upaya hukum dengan cara melakukan autopsi pada tubuh abang saya dan membuat laporan ke Polda Sumut,” ujar Hermansyah.

Hermansyah mengatakan pihak keluarga akan menyurati Kapolri dan pihak terkait untuk mencari keadilan atas kematian Hendra dengan kondisi yang tidak wajar tersebut.

“Saya sebagai adik dari almarhum, mohon keadilan pemerintah Kapolri, Kapolda Menkumham, Ombudsman. Tunjukkan ke adilan kepada kami. Itu yang kami minta,” ucap Hermansyah.

Menurut Hermansyah, dalam kasus itu, kakaknya dianiaya sesama tahanan. Diduga tahanan itu, disuruh oknum polisi untuk meminta uang keamanan.

“Saya menduga ada oknum dengan melibatkan napi di dalam, yang istilah dibilang mereka ‘palkam’ (kepala kamar). Tidak mungkin seorang palkam berani meminta nilai kalau tidak dari oknum tersebut,” jelas Hermansyah.

Hermansyah mengungkapkan sebelum abangnya meninggal dunia, dari dalam sel penjara sempat menelpon pihak keluarga untuk meminta sejumlah uang.

“Pertama ada yang minta 500 ribu, saya oke kan, katanya uang makan. Malamnya uang pulsa 250 saya kirim lagi, paginya minta Rp5 juta saya keberatan,” ucap Hermansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 tahanan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Hasil penyelidikan (pelakunya) tahanan satu sel korban yang melakukan penganiayaan, jumlahnya ada 6 orang,” sebut Firdaus.

Dari hasil penyelidikan sementara, Firdaus mengatakan motif keenam tahanan itu, melakukan penganiayaan terhadap korban, karena memeras meminta uang milik Hendra.

“Motif (penganiayaan) untuk mendapat keuntungan dari korban. (Mereka) Ada meminta sejumlah uang kepada korban,” jelas mantan Kasat Polresta Deli Serdang itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Yang Tikam Istrinya di Dalam ATM

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya