Tiga Remaja Bacok Pelajar di Kabupaten Lebak hingga Tewas

Polres Lebak gelar konferensi pers kasus penganiayaan pelajar.
Sumber :
  • Dokumentasi Polres Lebak

VIVA – Petuga Satreskrim Polres Lebak menangkap tiga pelaku pembacokan pelajar SMK Setia Budhi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga pelaku berinisial RH (21), AW (20), dan SG (18) ditangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku AW merupakan residivis pelaku pengeroyokan. 

"Motifnya dendam, karena beberapa tahun lalu pelajar di Malingping dikeroyok oleh anak-anak SMK Setia Budhi," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Jumat, 26 November 2021.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 24 November 2021. Saat itu korban RG, siswa SMK Setia Budhi, usai pulang sekolah pergi ke Curug Munding bersama temannya. 

Saat perjalanan pulang ke rumah dan melintas di Jalan Cileles-Malingping, Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, sekitar pukul 16.30 wib, korban dibuntuti ketiga pelaku yang sudah membawa celurit.

Ilustrasi lokasi pembacokan.

Photo :
  • U-Report

Oleh pelaku, korban ditanya siswa dari mana. Saat korban RG menjawab pelajar SMK Setia Budhi, dia langsung dibacok. Warga yang melihat segera menolong korban dan dibawa ke puskesmas. Karena luka yang berat, korban dirujuk ke RSUD Adji Darmo.

"Di Alun-alun Gunung Kencana, para pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan pelaku menyuruh korban berhenti. Korban tidak mau berhenti, pelaku mengejar dan membacok korban dengan sebilah celurit. Korban RG, oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para pelaku melarikan diri," kata Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, Jumat, 26 November 2021.

Mendapati informasi itu, Satreskrim Polres Lebak kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengumpulkan informasi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Viral Video Perundungan Pelajar di Kota Malang Terekam CCTV Warga

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, dengan barang bukti yang disita berupa dua celurit, pakaian pelaku hingga sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pembacokan.

"Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 76C juncto Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Tubuh Bergelimpangan di Jalan Usai Motor Adu Banteng, 2 Pelajar SMP Tewas
Tangkapan layar video asusila pelajar SMK di Pacitan di tengah hutan

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya

Identitas dua remaja dalam rekaman video mesum di tengah Pacitan, Jawa Timur, yang viral dan menghebohkan publik akhirnya terungkap.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024