Polisi Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Ibu Kota Banten

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Jaringan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di Kota Serang, Ibu Kota Banten, ditangkap polisi. Para pelaku berinisial IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21) ditangkap dalam satu malam.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

IH pengedar sabu pertama yang ditangkap di sebuah kosan daerah Kota Serang, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib. 

"Usai di geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram sabu. IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp200 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu 27 November 2021.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut di malam yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap di rumahnya pukul 23.00 wib.

"Didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF," terangnya.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Personil Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF, dia ditangkap di rumahnya, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya pukul 03.15 wib. Hasilnya, didapati 54 bungkus sabu dengan berat 23,2 gram.

"Pelaku IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya