Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Seumur Hidup

Barang bukti kasus mutilasi driver ojol di Bekasi.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Kepolisian menemukan cara pelaku mutilasi korban seorang pengemudi ojek online yang kasusnya belakangan ini menyita perhatian publik. Dua pelaku yakni MAP dan FM, sebelum melakukan aksi jahatnya, terlebih dulu mengajak sang korban yakni RS untuk mengonsumsi narkoba bersama-sama. 

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

“Modus operandi para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Ketika korban tertidur, para pelaku dengan perannya masing-masing bersama-sama membunuh korban dengan cara digorok menggunakan sebilah golok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 28 November 2021. 

Lokasi penemuan potongan tubuh manusia di Bekasi

Photo :
  • VIVA / Dani (Bekasi)
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Baca juga: Stafsus Erick Thohir ke Ahok: Jangan Jadi Komisaris Rasa Direktur

Polisi awalnya menceritakan awal mula kedua pelaku menghabisi nyawa korban. Keduanya sama-sama sakit hati. Satu pelaku lagi, kata Zulfan, sedang dalam pengajaran dan sudah ditetapkan tersangka.

Beda dengan Daerah Lain, Driver Ojol di Bali Mesti Wajib Bisa Bahasa Asing

Zulfan mengatakan, setelah melakukan mutilasi, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kemarin. 

“Potongan tubuhnya dibuang di pinggir jalan pada pukul 05.40 (pagi),” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya