Peran 1 Buronan Mutilasi Ojol di Bekasi yang Baru Ditangkap

Barang bukti kasus mutilasi driver ojol di Bekasi.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Satu buronan pelaku mutilasi seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi Jawa Barat berinisial ER, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat menjadi buron. Dia juga berperan, dalam pembunuhan terhadap korbannya.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku yang baru dicokok tersebut berperan membantu dalam proses membunuh korban.

"Dia hanya ikut memegang korban. Pas eksekusi itu dia ikut megang. Setelah korban meninggal, pergi dia tidak ikut motong," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Timang kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Tidak Ada Bayaran untuk Membantu Pembunuhan

ER dicokok dalam rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dia membantu karena rekan dua tersangka lain. Polisi masih memeriksa intensif ER. Maka dari itu, polisi belum bisa memberi keterangan lebih jauh.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

"Tidak ada, tidak ada itu untuk bayaran (untuk membunuh). Karena dia kan dengan pelaku yang lain teman akrabnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan terbungkus kantong plastik di depan sebuah warung di Desa Kedung Gede Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Sabtu 27 November 2021. Dalam kantong itu ditemukan beberapa bagian tubuh manusia.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan dua dari tiga orang terduga pelaku.

"Alhamdulilah dua terduga pelaku sudah tertangkap," ujarnya saat dihubungi awak media, Sabtu malam, 27 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya