Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp200 Miliar

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Aceh menggagalkan peredaran sabu seberat 100 kilogram jaringan internasional Indonesia - Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah. Dari pengungkapan itu, tiga orang penyelundup ditangkap di lokasi berbeda. 

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam bulan November 2021. 

“Ini merupakan jaringan internasional Indonesia-Malaysia, mereka akan mendistribusikan narkoba ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Ahmad Haydar saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa, 30 November 2021.

Para pelaku ditangkap di kawasan Aceh Tamiang, mereka berinisial MB, DI, dan H. Sementara pengendali penyelundup sabu tersebut berinisial S berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar ke Kabupaten Bireuen.

Menanggapi informasi itu, kepolisian menyisir jalur darat dan laut dari kawasan Aceh Tamiang. Dari sana polisi membekuk H dan DI dengan barang bukti 95 kilogram sabu. Kemudian di lokasi lain pelaku M ditangkap yang coba menyelundupkan sabu 5 kilogram.

"Sabu seberat 100 kilogram yang diamankan diperkirakan mencapai pasaran Rp200 miliar. Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” ujar Ahmad Haydar.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Ahmad Haydar mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak menjadikan kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi secara masif.

Polda Aceh bersama instansi terkait, seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara kontinu dan akan menindak secara tegas dan terukur para pelaku narkoba di tanah rencong. “Saya akan menindak tegas siapapun pelakunya,” ujarnya.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang
Sidang kasus narkoba dengan tuntutan mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki sebagai 'ratu narkoba' asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Sidang tersebut berlang

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024