Pura-pura Hamil, Pasutri yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka

Polisi periksa pasutri di Gowa yang jadi tersangka kehamilan palsu
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA – Satreskrim Polres Gowa menetapkan Ivan (24) dan Amriana (34) sebagai tersangka atas kasus kehamilan palsu. Keduanya merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang pernah viral di media sosial saat kena razia PPKM oleh petugas Satpol PP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Mapolres Gowa. Selasa, 30 November 2021.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Polres Gowa resmi menetapkan Ivan dan istrinya sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan polres Gowa,” ungkap Kasat Reskrim polres Gowa, AKP Boby Rachman dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 1 Desember 2021.

Boby menjelaskan, jika penetapan tersangka keduanya sudah sesuai prosedur yang dijalankan kepolisian.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Mereka dilaporkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel pada Kamis, 22 Juli 2021 karena dianggap bohong soal kehamilan di media sosial,” kata Boby Rachman.

Anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa melakukan penganiayaan.

Photo :
  • VIVA/ Irfan.
Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Ivan dan Amriana jadi korban pemukulan Satpol PP Gowa saat razia PPKM di area Kelurahan Panciro, Gowa, pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Saat dianiaya, pasutri ini membuat pengakuan kehamilan Amriana yang sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.

Peristiwa penganiayaan ditambah pengakuan hamil tersebut lantas viral di media sosial hingga Satpol PP pelaku penganiayaan, Mardani Hamdan, dijadikan tersangka.

Keduanya dipolisikan dengan tudingan melakukan upaya provokasi ke masyarakat. Polisi yang menangani laporan tersebut lantas memastikan pasutri Ivan dan Amriana memang berbohong hamil, setelah menerima hasil tes ultrasonografi atau USG Amriana dari pihak rumah sakit.

Kedua tersangka kini dijerat pasal 14 ayat 1 dan undang-undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

Baca juga: Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia Kafe, Korban Langsung Kontraksi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya