Diimingi Pakai Sabu Sepuasnya, Wanita Ini Rela Jadi Kurir Narkoba

Polisi tangkap seorang wanita yang menjadi kurir narkoba.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang wanita yang menjadi kurir narkoba. Perempuan yang mengedarkan barang haram tersebut ialah Nur Hidayatin Ni'mah (22 tahun).

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ditangkap di Kos

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Nur nekat menjadi kurir narkoba karena diimingi janji mengkonsumsi sabu sepuasnya. Nur sendiri ditangkap polisi saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Menurut Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan, tertangkapnya pelaku berkat laporan masyarakat. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

"Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka saat berada di dalam kosannya," kata Roy, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Arlan Hidayat, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca juga: Perburuan Sindikat Narkoba yang Tabrak Polisi Hingga ke Aceh

Tanpa Ada Perlawanan

Roy menjelaskan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat menangkap tersangka, petugas turut menyita dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,42 gram.

"Sabu ini diselipkan tersangka di saku celana jeans panjang yang dia simpan di dalam lemari kosan itu," katanya.

Ilustrasi sabu

Photo :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Roy.

Akui Perbuatannya

Sementara itu, tersangka Nur mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan mau mengedarkan sabu karena diberi upah memakai sepuasnya.

"Untuk barang itu saya hanya dititipkan kakak angkat saya (BN). Setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu, kemudian uangnya saya kasih ke BN (DPO)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya