Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Jahit Ditangkap

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Jajaran Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, untuk kesekian kali membongkar kasus pencabulan. Kali ini, pelakunya oknum tukang jahit berinisial S (64 tahun), dengan korban seorang anak yang baru berusia 13 tahun.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Jadi Tersangka

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat ini pelaku sudah ditangkap dan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai tukang jahit itu dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan, dan sudah ditahan," kata Rico Fernanda, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca juga: Nekat, Pria di Sumsel Cabuli Adik Temannya Saat Bertamu

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Rico Fernanda menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa dini hari kemarin di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Sebelum ditangkap, tersangka ditangkap oleh warga setempat.

Modus yang Dipakai

Heboh! Ivan Gunawan dan Saipul Jamil Bikin Geram Netizen Gegara Candaan Pelecehan Seksual

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu ia lakukan pada Senin siang kemarin. Modus yang digunakan, ia memanggil korban yang saat itu sedang lewat depan rumahnya.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :
Anggota Damkar Cabuli Anaknya Sendiri Ditangkap, Begini Respons Ibu Korban

Kepada korban, jelas Rico, tersangka menyebutkan jika baju yang dikenakan oleh korban tampak terlalu besar sehingga perlu dikecilkan. Korban lantas diajak masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah kata Rico, tersangka meminta korban membuka baju yang dikenakan. Permintaan itu ditolak korban. Meski demikian, tersangka tetap memaksa korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Korban yang tak terima perlakuan tersebut berhasil kabur dan menyampaikan apa yang dialami ke keluarganya hingga kemudian bersama warga beramai-ramai mendatangi rumah dan menangkap tersangka dan menyerahkan ke polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya