Polisi Gerebek Panti Pijat di Tangerang, Kondom Bekas Disita

Suami istri bisnis pijat esek-esek dibekuk aparat
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sepasang suami istri, AW (32) dan RAW (32) dicokok pihak Kepolisian karena membuka panti pijat esek-esek di ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Total, ada delapan terapis yang bekerja, setiap harinya mereka bisa melayani tamu hidung belang untuk menghilangkan lelah di badan dan memuaskan hasrat seksualnya.

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

"Hitung rata-rata delapan tamu sehari. Awal pandemi tutup, buka lagi awal tahun ini. Kalau asusila, itu hak mereka, karena kita hanya menyediakan jasa pijat. Untuk pijat kita hanya ngambil Rp100 ribu per jam dari terapis," kata pelaku AW, di Mapolda Banten, Jumat, 3 Desember 2021.

Suami istri itu mempekerjakan satu karyawan berinisial TF (25), untuk membantunya mengelola panti pijat. AW dan RAW ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 1 Desember 2021. Saat digrebek, ada terapis sedang melayani konsumennya di sebuah kamar yang berada di lantai dua.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

"Terapis berjumlah delapan orang, saat dilakukan penggrebekan baru melakukan terapis, belum terjadinya perbuatan cabul. Kalau terapis dan panti pijatnya sudah 5 tahun beroperasi," kata Kasubdit Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia, di Mapolda Banten 

AW dan RAW menerapkan tarif bagi setiap konsumennya antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per jam nya, untuk mendapatkan jasa layanan pijat di ruko dua lantai itu.

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

Para terapis yang memberikan layanan pijat esek-esek berusia antara 18 tahun sampai 30 tahun. Kondom bekas pakai hingga baru disita dari lokasi panti pijat esek-esek itu.

"Para tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya