Politikus Gerindra Bantah KDRT, Cuma Cekcok Rumah Tangga

Anggota DPRD Tangerang dari Gerindra diperiksa polisi terkait kasus KDRT
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – RGS, anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Tangerang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang, kaitan dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melibatkan dirinya dengan sang istri, LK (40).

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Kuasa Hukum, Ius Hambali mengatakan, RGS melakukan pemeriksaan untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk materi pemeriksaan cuma penambahan saja, ada 3 poin, yang pertama itu pertanyaan terkait pendampingan PH atau tidak, kedua terkait saksi, dan ketiga alamat saksi," katanya, Jumat, 3 Desember 2021.

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

Dalam kasus yang menjerat kliennya itu, Ius juga menyebutkan bila terdapat unsur ketidaksengajaan.

"Jadi, ada unsur ketidaksengajaan, dimana ada cekcok dalam rumah tangga, dan ini cekcok yang pertama bukan berkali kali. Lalu, ada perebutan kunci mobil, hingga terjadi saling tarik menarik. Kemudian istri tidak sengaja terdorong dan mengenai tembok rumah atau pintu," ujarnya.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Alhasil, dalam hal ini, LK sebagai korban dan pelapor pun mengalami luka benturan, bukan ada kekerasan atau pemukulan dari RGS.

"Istrinya alami benturan, dan itu luka juga tidak parah hanya benjol saja. Lalu, tidak ada pemukulan atau kekerasan," ungkapnya.

Meski demikian, ia tetap mengikuti proses hukum yang ada. Sementara diketahui, RGS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. RGS merupakan anggota dewan komisi II yang berasal dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri LK (40) ke Polres Kota Tangerang, Polda Banten. 

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pelapor melakukan pelaporan atas kasus yang melibatkannya dengan terlapor pada 1 Juni 2021 lalu. 

"Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November 2021 lalu, status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," katanya, Kamis, 2 Desember 2021. 

Atas penetapan itu, RGS pun nantinya akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kota Tangerang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya