Mahasiswi UB Cantik Bunuh Diri, Bripda RB Jadi Tersangka & Ditahan

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis tersangka
Sumber :
  • Instagram @humaspoldajatim

VIVA – Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto mengamankan Bripda RB. Oknum polisi itu menjadi tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya yang juga mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) asal Mojokerto, NWR (23).

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tewasnya NWR karena bunuh diri jadi sorotan publik karena viral. Mahasiswi cantik itu tewas setelah mengkonsumsi potasium sianida di dekat makam ayahnya.

Dia menyampaikan pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya asalah R-B-H-S yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat bripda dan bertugas di Polres Pasuruan," kata Slamet di Polres Mojokerto, Sabtu malam, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswi UB yang Bunuh Diri Dihamili Bripda RB 2 Kali

Slamet menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Bripda RB berkenalan dengan korban di suatu acara pada Oktober 2019. Selama pacaran, dari pengakuan tersangka bahwa mereka berdua sering melakukan hubungan badan di kos-kosan hingga hotel di Kota Malang.

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo merilis kasus oknum Polri

Photo :
  • Istimewa/Nur Faishal

Pun, hingga akhirnya NWR hamil dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Saat korban hamil, Bripda RB menyuruh dua kali untuk aborsi kandungan dengan obat khusus jenis sitotex yang dipesan melalui online.

Polisi Tangkap Pelaku Bocornya Informasi Kasus Narkoba Mendiang Lee Sun Kyun

Untuk aborsi kandungan yang pertama, janin korban baru berusia mingguan. Sementara, kehamilan yang kedua usia kandungan korban sudah empat bulan. 

"Selain itu ditemukan juga bukti lain korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ujar Slamet.

Terkuak Kebiasaan 1 Keluarga Sebelum Lompat dari Apartemen, Sering Lakukan Hal Ini

Atas perbuatannya tersebut, Bripda RB yang berdinas di Polres Pasuruan langsung ditahan. Dia juga akan menjalani sidang kode etik.

Tersangka juga dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara.

Aksi Heroik Polantas Selamatkan Pria yang Mau Bunuh Diri di Layang Tol Antasari

Bripda RB kini juga sudah ditahan. Dia juga terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," tutur Slamet.

Laporan: Ika Nurulla-tvOne dari Mojokerto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya