Sindikat Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap, Ada Setengah Ton Ganja

EKSKLUSIF VIVA: Penampakan ganja setengah ton ganja
Sumber :
  • Dokumentasi Polri

VIVA – Penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja oleh jaringan lintas Sumatera, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 5 orang dicokok, mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku yakni S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif. 

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.

Dari Pengembangan Kasus

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, pada bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa-Sumatera. Dari hasil pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan pada Jalan Raya Trans Sumatera. Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya