Eksibisionis, Siskaeee Terancam Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun

Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogya
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Wanita yang viral karena pamer payudara dan alat kelamin di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaee mengaku melakukan aksi nekatnya bukan cuma sekali.

Menhub Budi Harap Bandara Singkawang Bakal Dukung Konektivitas di Kalbar

Hal itu diungkap dia saat diperiksa polisi. Kepada penyidik, Siskaee mengaku melakukan aksi nekatnya tersebut pada beberapa lokasi di Yogyakarta. Namun polisi tidak merinci lokasinya.

"Menurut pengakuan S, ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tsk S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Yulianto kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Respons Dingin Putin soal Kematian Misterius Musuh Bebuyutannya di Penjara Rusia

Saat dijemput polisi dari Bandung, Siskaee mengaku baru dari Jakarta. Dia ke Kota Kembang menumpang kereta api dari Stasiun Gambir. Siskaee sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka. Dirinya dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan Polrestabes Bandung," kata dia lagi.

Digosipkan Meninggal Dunia, Jupiter Fortissimo: Saya Masih Hidup

Siskaee sempat menghebohkan media sosial karena kasus video pamer payudara dan kemaluan di Bandara YIA. Video tersebut diduga diunggah pada 23 November 2021. 

Setelah video eksibisionis itu viral, pelaku jadi buruan polisi. Dalam video tersebut pelaku menggunakan baju biru dan kacamata. 

Siskaee kini dalam perjalanan dari Bandung ke Yogyakarta. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto juga membenarkan penangkapan perempuan kontroversial tersebut.

Yuliyanto menjabarkan penangkapan perempuan itu dilakukan pada Sabtu 4 Desember 2021.

"Hari ini tanggal 4 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB, Subdit Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya," kata Yuliyanto, Sabtu 4 Desember 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya