Dua Tahun Dicabuli, Gadis Belia Ini Tak Tahu Pacarnya Perempuan

Pelaku pencabulan sesama jenis diperiksa polisi
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan DS (18 tahun), NZ (13 tahun) tidak menyadari jika pacarnya itu berjenis kelamin sama seperti dirinya, seorang perempuan. Identitasnya sebagai wanita baru terungkap setelah keduanya semakin dekat, saat DS mulai berani melakukan pelecehan seksual terhadap NZ.

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Terungkapnya identitas DS sebagai perempuan, karena dirinya yang tidak pernah bisa memenuhi keinginan korban untuk bersetubuh. Hal ini pun diakui sendiri oleh DS. Selama berhubungan, DS selalu berupaya menutupi identitasnya dengan tidak pernah melepas pakaian.

"Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga. Awalnya hubungan kami itu hanya cium-ciuman saja. Namun dia meminta untuk melakukan hubungan badan," ungkap DS, Selasa, 7 Desember 2021.

Viral! Perempuan 9 Tahun Mampu Angkat Besi 75 Kg

Untuk menghilangkan curiga, DS melakukan aksi pencabulan dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban tanpa membuka pakaian. Perbuatan ini pun diakui DS sering ia lakukan.

"Saat melakukan itu saya menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa sampai 10 kali. Selama menjalin hubungan saya menggunakan nama Mas Agus Kiki Saputra," aku warga Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan itu.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Berulang kali berhasil mengelabui korban, identitas DS sebagai perempuan pun akhirnya terungkap. NZ yang merasa telah dibohongi kemudian menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya, YA (38 tahun).

Dari pengakuan anaknya, orangtua korban lantas melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Petugas pun berhasil mengamankan DS saat sedang berada di kawasan Kilometer 7 Palembang, Minggu, 5 Desember 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang sesama jenis. Namun, untuk identitas pelaku sebagai perempuan awalnya tidak diketahui oleh korban.

"Dari keterangan pelaku, selama pacaran berbuat tidak senonoh hingga melakukan aksi pencabulan dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban," jelas Tri.

Untuk kejadian sendiri, berlangsung di dua tempat berbeda, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah FI di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang. Kemudian pada 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku.

"Pelaku yang berjenis kelamin wanita ini, diketahui korban sebagai laki-laki. Saat melakukan aksi dengan pacarnya yang sesama jenis, dia tidak melepas pakaian. Sehingga tidak membuat curiga korban," katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli korban," katanya.

Baca juga: Kocak, Bandar Narkoba Sumut BAB di Celana saat Ditangkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya