Anggota FBR Tewas Dikeroyok, 1 Oknum Ormas PP Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian anggota Forum Betawi Rempuq (FBR) di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Satu tersangka itu anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri membenarkan pihaknya menangkap dan menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota FBR terseut.

Dia mengatakan satu tersangka berinisial W tersebut berhasil ditangkap oleh pihaknya di kawasan Jakarta Selatan. 

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

“Ya, satu tersangka kita amankan di daerah Jakarta Selatan," kata Khoiri ditemui di Kembangan Jakarta Barat, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Cerita Mencekam Saksi Mata Pengeroyokan Anggota FBR hingga Tewas

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Khoiri menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Penyitaan itu seperti kendaraan dan pakaian beratribut Ormas yang dikenakan pelaku.

Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selain itu, pihaknya juga mendapati barang bukti senjata tajam yang diamankan di lokasi yang berbeda. "Senjata yang digunakan kita amankan di tempat terpisah," ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan, satu tersangka ini punya peran penting dalam pengeroyokan hingga tewas anggota DPR tersebut. Namun, Khoiri tidak merinci terkait peran tersangka ini.

"Pasti dia orang penting dalam pengeroyokan itu," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan terhadap anggota ormas FBR, DA (27). Penganiayaan hingga tewas itu terjadi di posko FBR, Jalan TPU Joglo, Jakarta Barat, pada Minggu 14 November 2021.  DA dikeroyok oknum ormas lainnya dengan senjata tajam hingga tewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya