Aksi Koboi Remaja di Depok, Main Bacok dan Rampas HP Orang

(Ilustrasi) Sebuah Celurit
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok meringkus remaja berinisial NH (18) karena melakukan aksi kriminal pencurian disertai kekerasan. Pelaku beraksi di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, NH saat itu bersama rekannya mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit. Pelaku dan rekannya hendak membeli minuman keras.

"Kejadian sekitar pukul 04.00 pagi, saat itu pelaku bersama dengan dua orang rekannya awalnya ingin pesta miras dan berjalan untuk membeli minuman keras," kata Yogen kepada wartawan Rabu 8 Desember 2021.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Pun, di tengah jalan, NH melihat seorang sedang memainkan HP di warung sembako. Niat jahat remaja ingusan ini pun muncul. Dia lalu meminta teman-temannya putar balik menuju warung tersebut.

Bacok Penjual Nasgor di Cilincing hingga Tewas, Bucing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

“Saat sampai di TKP, pelaku memaksa korban untuk meyerahkan HP-nya sambil mengacungkan celurit,” kata Yogen.

Namun, korban tak begitu saja menyerahkan harta bendanya. Korban coba melawan sehingga pelaku kemudian menyabetkan celuritnya ke arah korban.

“Tapi ditangkis korban, dan pelaku kabur begitu saja meninggalkan celurit," jelas Yogen.

Akibat aksi koboi pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian tangan kirinya. Aksi pelaku pun terekam kamera CCTV warung. Dengan rekaman CCTV itu, aparat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan meringkusnya. 

"Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan bermotor dan satu bilah celurit," kata Yogen.

Polisi menerapkan pasal berlapis kepada pelaku yakni pasal pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan.

"Pasalnya kita berlakukan berlapis ya. Pertama, Pasal 365 jo 53 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” kata Yogen.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya