Ditegur Mengacak Sampah, Pemulung Aniaya Anak Buah Bobby Nasution

Pemulung yang menganiaya.
Sumber :
  • Istimewa/Putra Nasution

VIVA – Seorang pemulung bernama Muhammad Daud (28) nekat menganiaya dua kepala lingkungan atau kepling di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 9 Desember 2021. Pelaku sudah ditangkap polisi.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Kedua korban adalah Abdul Hafiz (51) dan Yusriandi Azlimansyah (40), yang merupakan Kepling II dan Kepling V, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Deli Tua, Iptu Zuhatta menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Saat itu, pelaku sedang mencari barang bekas berupa botol plastik di lokasi kejadian persisnya, di Swalayan Maju Bersama.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Saat itu, korban Yusriandi melarang pelaku mengacak-acak sampah karena akan berserakan di jalan raya," kata Zuhatta kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 10 Desember 2021.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Zuhatta mengatakan saat ditegur Yusriandi, Daud tidak terima dan terjadi adu mulut antara keduanya. Perkelahian pun terjadi antara pelaku dengan korban.

"Korban lalu menghubungi temannya (Abdul Hafiz) meminta untuk datang ke lokasi," kata Zuhatta.

Kemudian, Abdul Hafiz tiba di lokasi dan coba melerai perkelahian antara korban dan pelaku. Namun, Daud juga melakukan penganiayaan terhadap rekan Yusriandi.

"Rekan korban yang saat itu tiba di lokasi untuk melerai juga terkena hantaman batu oleh pelaku dan membuatnya sesak nafas," jelas Zuhatta.

Selanjutnya, pelaku menganiaya Yusriandi dengan memukulkan batu ke pelipis mata kiri. Kemudian, dua anak buah Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution itu, dibawa warga sekitar ke RS Mitra Sejati untuk perawatan medis. 

Zuhatta mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut dan langsung turun ke tempat kejadian perkar. Daud langsung ditangkap petugas kepolisian. 

Petugas kepolisian, juga turut mengamankan batu dan masker yang berlumuran darah milik korban sebagai barang bukti. 

"Pelaku kita dipersangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan," tutur Zuhatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya