- U-Report
VIVA – Kakak kandung dari buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas nama Laode Sinarwan Oda, yaitu Wa Ode Hasra Oda dan Fera Damayanti terancam dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penasihat hukum pengusaha Budi Yuwono, Burhan Jamaluddin mengaku pihaknya telah konsultasi dengan SPKT Polres Metro Jakarta Selatan hari Kamis 9 Desember 2021. Dari hasil konsultasi dia mengklaim diberi petunjuk untuk melayangkan somasi sebanyak dua kali lebih dulu sebelum buat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jika somasi sebanyak dua kali itu tidak direspons, maka kami akan membawa ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar dia kepada wartawan, Jumat 10 November 2021.
Dia merinci, kasus berawal bulan Juni 2021, dimana Fera Damayanti dan Wa Ode Hasra Oda mendatangi kediaman kliennya dan meminjam uang lebih dari Rp200 juta. Mereka mengaku tak akan lama menggantinya. Namun, sampai saat ini, menurut dia keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Pun dia mengklaim Wa Ode Hasra Oda diduga telah kabur menghindar dari kewajiban membayar utang.
"Mereka bilang bahwa uang itu akan dikembalikan dalam waktu yang tidak lama. Atas dasar itu, klien kami mengalami kerugian yang berujung pada rencana pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan itu," ujar dia.
Baca juga: Catut Nama Wabup Banyuasin, Romi Raup Rp605 Juta dari Proyek Fiktif