Cabuli 6 Murid, Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Medan bernama Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap 6 muridnya di bawah umur.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban Ranto Sibarani kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021. Ia menjelaskan sidang dengan agenda digelar pekan lalu di PN Medan.

"Minggu (pekan lalu) lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara," kata Ranto.

Tuntutan Maksimal

Dalam amar tuntutan JPU, yang dibacakan oleh Irma Hasibuan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," kata Ranto.

Baca juga: Polisi: Guru SMP Islam Terpadu 3 Kali Cabuli Korban

Sampaikan Pledoi

Sementara Benyamin akan kembali menjalani persidangan sebagai tersangka dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Medan.

"Minggu ini akan sidang pledoi. Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama (sidang vonis). Dalam tahun ini mudah-mudahan sudah divonis," kata Ranto.

Korban Buka Suara

Kasus pencabulan oknum pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan Benyamin.

Modus yang digunakan Benyamin dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah dari Benyamin. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.

Ayah di Lombok Utara Paksa Anak Kandungnya yang SMA Berhubungan Intim
Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Diduga Aniaya Siswa Hingga Tewas, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Ditahan

Penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan resmi menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Nias Selatan, berinsial SZ (37) atas karena diduga aniaya siswa h

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024