Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Anak Perempuan di Minahasa

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast (kedua dari kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Jorie Darondo

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Abraham Jules Abast membenarkan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan dan penganiayaan anak perempuan dibawah umur di Minahasa, Sulawesi Utara.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

"Untuk keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Jules saat dihubungi pada Selasa, 14 Desember 2021.

Menurut dia, penyidik telah menahan empat tersangka yakni NNW (17), RAM (19), MMRK (16) dan CEL (20) sejak 12 Desember 2021. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Toulimambout. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak lapas anak karena ada tersangka yang masih dibawah umur.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

"Saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan di Polsek Toulimambout, sambil menunggu hasil koordinasi dengan Lapas Anak di Tomohon," ujarnya.

Sementara, Jules mengungkap motif aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka. Menurutnya, salah satu tersangka merasa cemburu kepada korban. Namun, Jules tidak menjelaskan secara detail motif aksi penganiayaan karena asmara ini.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

"Motifnya Asmara. Jadi penganiayaan tersebut terjadi karena salah satu tersangka cemburu kepada korban," jelas dia.

Atas perbuatannya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya