Eks Ketua Ranting FPI Cabuli 2 Perempuan Bawah Umur, Diaz Bereaksi

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pemuka agama sekaligus mantan Ketua Ranting Front Pembela Islam (FPI) Cipete, Pinang, Kota Tangerang diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap 2 murid perempuannya. Pria bernama Ahamad Saiful ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab

Diketahui aksi bejatnya itu dilakukan pada April 2021 lalu. Kedua korbannya adalah perempuan yang masih di bawah umur.

Edy Supriyadi, Ketua RT 02 RW 03, Kelurahan Cipete membenarkan status Saiful yang merupakan eks Ketua Ranting FPI setempat. Saiful juga merupakan warga di RT 02 RW 03 Cipete.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

"Ya dulu dia Ketua ranting FPI. Ranting di wilayah Cipete," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Desember 2021.

Edy mengungkapkan, Saiful acap kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota FPI kepada warga setempat. Namun usai FPI dibubarkan oleh pemerintah, pelaku tak lagi menunjukkan identitasnya sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

"Tapi semenjak (FPI) bermasalah, sudah enggak aktif. Kalau dahulu dia suka nunjukin. Dia takut juga," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono melalui posting-an Instagram menyampaikan, bahwa seorang yang berperilaku cabul seharusnya tak dijadikan pemuka agama. Sebab pada akhirnya orang seperti Saiful ini akan menjadikan statusnya sebagai pemuka agama untuk melakukan hal tak terpuji seperti itu.

"Udah lah, kalo dasarnya emang cabul, janganlah pake kedok utk ngumpet dan bawa2x agama," sebut Diaz melalui akun Instagram @diaz_hendropriyono, Sabtu.

Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Ahmad Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan. Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Selasa lalu, 14 Desember 2021.

Lantaran melecehkan dua murid perempuannya, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya