Mayat Wanita Bugil Dibungkus Jas Hujan Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Jasad korban pembunuhan di dalam kantong mayat
Sumber :
  • ANTARA/Joko Sulistyo

VIVA – Wanita berinisial NZ (47) yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dibalut jas hujan, di Peukan Bada, Aceh Besar ternyata dibunuh oleh mantan suaminya yang berinisial HH (49).

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Motif pelaku menghabisi mantan istrinya karena selalu ditagih uang hasil jual rumah mereka Rp150 juta. Namun saat itu korban hanya meminta bagiannya Rp50 juta.

Kasus pembunuhan itu berawal saat HH meminta NZ untuk datang ke rumahnya pada 18 November 2021. Di sana HH merencanakan untuk menghabisi NZ. Mereka juga sempat melakukan hubungan suami istri, padahal keduanya sudah 2 tahun bercerai.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Namun, NZ selalu meminta jatah soal hasil jual rumah tersebut yang membuat HH naik pitam, lalu membenturkan kepala mantan istrinya itu ke tembok. Melihat NZ sudah lemas HH kembali memukuli dada korban hingga pingsan.

"Mereka sempat berhubungan. Namun korban yang selalu menanyakan soal hasil uang jual rumah membuat HH marah dan membenturkan kepala NZ ke tembok hingga mengeluarkan darah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat ditemui wartawan di Mapolresta setempat, Senin, 20 Desember 2021.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Ryan mengatakan pelaku melakukan aksinya sudah direncanakan karena tidak tahan selalu ditagih oleh mantan istrinya. NZ juga sempat mendiamkan jenazah korban selama 26 hari di rumahnya sebelum akhirnya dibuang ke kawasan Peukan Bada.

Sebelum membuang korban, pelaku membungkus mantan istrinya itu dengan jas hujan dan mencukur rambutnya hingga botak, agar warga tidak mengenali korban.

"Setelah dibunuh, korban sempat dikubur oleh pelaku dan dibongkar kembali lalu dibuang," kata Ryan.

Korban terakhir ditemukan oleh warga pada 14 Desember 2021 di tengah perkebunan di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial HH.

Polisi bakal menjerat HH dengan pasal 380 Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya