Gengster Bikini Bottom dan All Star Ditangkap

Polisi menangkap remaja yang tergabung dalam geng motor hendak tawuran
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Remaja dari tiga gengster bernama Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar yang hendak tawuran ditangkap polisi. Mereka ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 wib.

img_title Tawuran Geng Motor di Makassar Tewaskan Ojol, 19 Orang Jadi Tersangka, Mayoritas Masih di Bawah Umur

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung. Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin, 20 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17) merupakan admin medsos. Dari lokasi itu, disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15). Ketiga inisial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

img_title Polisi Ingatkan Pelajar Jangan Mau Jadi Korban Provokasi, Tawuran hingga Judi Online Jadi Sorotan

Kemudian ditempat kedua, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat personel Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20). 

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar, ditangkap ketuanya berinisial EP alias Bogel (22) yang meminta AKW selaku petinggi geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

img_title Tawuran Pelajar di Bekasi Makin Panas, 12 Anak Ditangkap, Polisi Sita Golok

"Total dari 38 yang diamankan, 9 diantaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa," terangnya.

Polisi menetapkan AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP. 

"Terhadap 7 tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Geger Aksi Brutal Gengster di Steam Motor TB Simatupang

Ilustrasi tawuran

19 Orang Diciduk Terkait Tawuran Maut Tewaskan 1 Orang di Jakbar, tapi Pelaku Penyiram Air Keras Masih Buron

Tawuran antarkelompok di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung maut. Seorang pria tewas dengan luka bacok di sejumlah bagian tubuh dan luka di wajah.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut