Driver GoCar Terangsang Saat Ruqiyah Penumpangnya

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Driver mitra GoCar yang dilaporkan oleh penumpangnya EA (47 tahun), Hendriyanto Sitompul (54 tahun), hingga sore ini masih menjalani pemeriksaan di dalam tahanan Polresta Bogor Kota. Dalam pengakuannya kepada polisi, Hendriyanto mengaku terangsang saat meruqiyah korban.

img_title Pedagang Cimin Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon, Begini Modusnya

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meraba-raba Tubuh Korban

img_title Pegawai Salon di Lombok Tengah Cabuli 7 Anak Laki-laki, Diimingi Uang Rp50-100 Ribu

"Motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat diruqiyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor Kota saat pemeriksaan tersangka, Senin, 20 Desember 2021.

Bertemu Korban dari Aplikasi

img_title Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli

Ferdy kembali membeberkan keterangan yang didapat dari peristiwa tersebut. Awal mulanya, tersangka yang merupakan pengemudi salah satu taksi online bertemu korban dari aplikasi di mana korban memesan sebagai penumpang.

Korban EA memesan perjalanan dari pesangrahan ke Stasiun Kebayoran Lama. Namun di tengah jalan, terjadilah pembicaraan dan tersangka menawarkan untuk mengantarkan ke rumah korban di Kota Bogor.

Baca juga: Perawat Diperkosa Driver GoCar, Pelaku Berdalih Ada Gangguan Jin

Perlu Diruqiyah

Dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa korban ini perlu diruqiyah, dibersihkan karena sering mengingat mantan suaminya. Sesampai di rumah, korban mengiyakan, dan kemudian korban dirukiyah oleh tersangka.

Kemudian dugaan pencabulan ini justru terjadi setelah pelaksanaan ruqiyah tersebut. Mereka jalan kembali dalam mobil dan di mobil itu pelaku berusaha mencabuli korban.

"(Rukiyahnya) kalau dari keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan intinya buang sial-lah. Kalau untuk kejadian ruqiyah di rumah dalam proses ruqiyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu. Tetapi pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil dari pada tersangka," kata Fredy.

Ancaman Pidana 9 Tahun

Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana tentang dugaan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Barang bukti sementara handphone pakaian yang digunakan oleh korban, bukti pemesanan taksi online oleh korban kepada driver.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mobil kita amankan. Pelaku ditangkap di Jakarta dibantu oleh Polda metro Jaya untuk mengembangkan dan menangkap pelaku," tegas Fredy.

Ilustrasi Pencabulan anak

Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi, ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut