Dua Nelayan Tanjung Balai Dituntut Pidana Mati Terkait Sabu-sabu 76 Kg

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua nelayan di Kota Tanjung Balai dengan pidana mati. Kedua terdakwa, masing-masing bernama Hasanul Arifin dan Supandi, dinilai terbukti bersalah dalam kasus sabu-sabu seberat 76 kilogram.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Amar tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai, Dedy Saragih di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

Sidang tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Selasa 21 Desember 2021.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan meriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dengan pidana mati," sebut JPU, Dedy Saragih.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Dedy menjelaskan bahwa keduanya dinilai secara bersama-sama melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Adapun isi tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut terdakwa Hasanul Arifin dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," tutur Dedy.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, 28 Desember 2021. Dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Kronologi Sabu-sabu 76 Kg

Dikutip dari dakwaan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat  Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp200 juta.

"Atas penawaran Udin tersebut, terdakwa setuju, kemudian terdakwa mengajak Supandi bersama-sama menjemput sabu-sabu milik Udin tersebut," sebut JPU Oppon B Siregar, sebagaimana dalam dakwaan.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjung Balai, menggunakan Kapal Kaluk milik Hasanul Arifin. 

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat. Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh Merk Guanyinwangdan Qing Shan sebanyak 76 bungkus. Barang itu seberat 76 kilogram dan dipindahkan ke kapal kaluk dan memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada terdakwa Hasanul.
 
Selanjutnya kedua terdakwa dan Udin berangkat menuju perairan Tanjungbalai menggunakan kapal kaluk yang telah memuat sabu-sabu. Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai. Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika tersebut.

Tanggal 6 Juni 2021 terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumatera Utara di Bandung. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya