Polisi Ungkap Kronologi Sekelompok Remaja Putri Aniaya ABG di Kuburan

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membeberkan kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja terhadap seorang remaja lainnya berinisial NZL (14). Kejadian yang sempat viral di media sosial ini ternyata bermotif asmara dan cemburu.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

Petugas kepolisian sudah mengamankan keempat wanita yang melakukan penganiayaan tersebut, masing-masing berinisial SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKL (13). Peristiwa penganiayaan itu, terjadi di Kuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin sore, 13 Desember 2021, sekitar pukul 15.12 WIB.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Keempat remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Penjabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari SHN melihat pesan WhatsApp pacarnya berinisial P alias U dengan korban.

Ilustrasi lokasi penganiayaan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Setelah itu, SHN yang merasa kesal dan cemburu kemudian mengajak korban untuk bertemu," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa petang, 21 Desember 2021.

Kemudian, SHN mengirimkan pesan ke WhatsApp korban untuk bertemu dan membicarakan baik-baik terkait hal tersebut. Namun, NZL sempat menolak bertemu. Karena, terus didesak korban menyanggupinya.

Antara SHN dan NZL berjanji bertemu di Perumahan Mercy. Namun, SHN bersama tiga rekannya yang sudah berada di perumahan tersebut mengajak korban ke Kuburan Cina.

"Setibanya di lokasi, SHN kemudian memprovokasi pelaku berinisial FB untuk memukul kepala korban. Pemukulan itupun terjadi sebanyak dua kali," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.

Tanpa basa-basi, Firdaus mengungkapkan, SHN langsung memukuli korban secara membabi buta di bagian dada korban sebanyak satu kali dan menendang pinggang, serta punggung belakang korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai kuburan. 

"Kemudian, SHN kembali memukul korban, menampar pipi kiri korban, menjambak hingga jilbab korban terlepas," kata Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, tindakan kekerasan turut dilakukan pelaku lain berinisial QKL. Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke badan hingga korban tersungkur tak berdaya ke lantai. 

"Saat itu pelaku berinisial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya hingga akhirnya viral di media sosial," ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan, penganiayaan itu terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.

"Akibatnya kejadian itu korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka juga dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta," ujar Firdaus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya