Cabuli 9 Bocah, Pelaku Ancam Korban: Nanti Gue Bogem Lu

Polisi gelar konfrensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Cengkareng.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Kasus pencabulan 9 orang anak di bawah umur yang dilakukan remaja A (15) di kawasan Cengakreng, Jakarta Barat, menjadi perhatikan khusus polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku ternyata masih berstatus pelajar SMP.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, tujuh laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 8 tahun sampai 12 tahun," kata Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 22 Desember 2021.

Barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Terungkap, Penyebab Tewasnya Wanita Muda yang Ditemukan Mengambang Di Kali Mookervart Cengkareng

Salah Satu Korban Masih Saudara Pelaku

Zulpan menjelaskan antara pelaku dengan salah satu korban, masih berhubungan saudara dan juga yang tetangga yang tinggal berdekatan dengan pelaku.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

"Kemudian kaitan dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal," ujarnya.

Baca juga: Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap

Awal Mula Terungkap

Dia menjelaskan kasus pencabulan 9 bocah di bawah umur ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya usia 9 tahun ke tetangga sekitar.

Kemudian tetangga lain juga mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Para orang tua korban kemudian sepakat untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapatlah dari pengembangan dan penelusuran dan lain-lain ternyata ada 9 korban," kata Zulpan.

Barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Diringus di Rumahnya

Ia mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan.

"Ditangkap dan diamankan di rumahnya. Ini juga tidak terlalu sulit kita menangkap pelaku begitu mendapat laporan orang tua korban," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga dapati barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat dicabuli pelaku.

Intimidasi Korban

Zulpan mengatakan pelaku beraksi kerap kali dengan modus intimasi dan ancam para kodban hingga ketakutan dan akhirnya menuruti apa perintah pelaku.

"Intimidasi pengancaman itu di situ dia bermain di empang, mandi-mandi berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi, contohnya 'nanti gue bogem lu.' Seperti itu," ujar Zulpan.

Terjadi Sejak 2019

Zulpan menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terakhir kali pada Oktober 2021 sejak tahun 2019.

Terkait tindak pidana ini, penyidik Polsek Metro Cengkareng sudah mempersangkakan A dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya