- VIVA/ Andrew Tito.
VIVA - Kasus pencabulan 9 orang anak di bawah umur yang dilakukan remaja A (15) di kawasan Cengakreng, Jakarta Barat, menjadi perhatikan khusus polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku ternyata masih berstatus pelajar SMP.
"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, tujuh laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 8 tahun sampai 12 tahun," kata Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 22 Desember 2021.
Salah Satu Korban Masih Saudara Pelaku
Zulpan menjelaskan antara pelaku dengan salah satu korban, masih berhubungan saudara dan juga yang tetangga yang tinggal berdekatan dengan pelaku.
"Kemudian kaitan dengan pelaku ini bisa saya gambarkan bahwa antara tersangka dan para pelaku ini saling mengenal," ujarnya.
Baca juga: Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap
Awal Mula Terungkap
Dia menjelaskan kasus pencabulan 9 bocah di bawah umur ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami anaknya usia 9 tahun ke tetangga sekitar.
Kemudian tetangga lain juga mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Para orang tua korban kemudian sepakat untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.
"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapatlah dari pengembangan dan penelusuran dan lain-lain ternyata ada 9 korban," kata Zulpan.
Diringus di Rumahnya
Ia mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan.
"Ditangkap dan diamankan di rumahnya. Ini juga tidak terlalu sulit kita menangkap pelaku begitu mendapat laporan orang tua korban," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga dapati barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat dicabuli pelaku.
Intimidasi Korban
Zulpan mengatakan pelaku beraksi kerap kali dengan modus intimasi dan ancam para kodban hingga ketakutan dan akhirnya menuruti apa perintah pelaku.
"Intimidasi pengancaman itu di situ dia bermain di empang, mandi-mandi berenang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi, contohnya 'nanti gue bogem lu.' Seperti itu," ujar Zulpan.
Terjadi Sejak 2019
Zulpan menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terakhir kali pada Oktober 2021 sejak tahun 2019.
Terkait tindak pidana ini, penyidik Polsek Metro Cengkareng sudah mempersangkakan A dengan menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76 E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun ataupun denda Rp5 miliar.