Fakta-fakta Herry Si Cabul Ruda Paksa 13 Santri dari Saksi

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang cabuli belasan santrinya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana kembali menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus asusila terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Dari persidangan yang beragendakan saksi menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana ruda paksanya secara rutin pada satu korbannya.

"Semua keterangan saksi - saksi mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep, Kamis 23 Desember 2021.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Baca juga: Profil 9 Anggota Ahwa Muktamar ke-34 NU di Bandar Lampung

Y salah seorang Wali Santriwati korban pencabulan Herry Wirawan.

Photo :
  • VIVA/Diki Hidayat (Garut)
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Dalam sidang secara virtual, Asep menerangkan, kondisi rasa takut melaporkan menyelimuti di Boarding School. 

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain," katanya.

Bahkan, dari penuturan saksi bahwa aksi bejat Herry dilakukan dengan ruangan terkunci. "Jadi saksi menjelaskan kalau tempat itu tertutup. Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya