Sopir Grab yang Aniaya Wanita Gegera Muntah Ditangkap dan Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menetapkan sopir Grab, Godelfridus Janter (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus pun telah ditahan kepolisian. 

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu, 25 Desember 2021. 

Zulpan lebih jauh menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 23 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu NT memesan GrabCar dari PIK, Jakarta Utara, dengan tujuan ke rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

Heboh Tarian Erotis di Pasar Malam Asahan, Modus Panitia Izin Kreasi Busana Muslim

"Setelah memesan melalui aplikasi online, kurang-lebih lima menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh Tersangka Godelfridus Janter datang. Lalu pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," kata Zulpan.

Grab.

Photo :
  • Kr-Asia
Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Saat di perjalanan, lanjut Zulpan menceritakan, NT merasa sakit di bagian perutnya hingga muntah dan mengenai mobil tersangka.

"Pengemudi/Tersangka Godelfridus Janter kesal, karena mobil miliknya tersebut kotor terkena muntah pelapor," kata Zulpan.

Korban saat itu mengatakan akan memberikan uang lebih sebagai gantirugi telah mengotori mobil yang ditumpanginya.

"Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut," katanya.

Setiba di rumah, sambung Zulpan, korban turun dan membayar ongkos GrabCar melaluo aplikasi OVO sejumlah Rp 53 ribu. Korban juga memberi tambahan Rp 100 ribu sebagai bentuk permintaan maafnya.

"Ketika uang diterima oleh Saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp 300 ribu, tetapi pelapor tidak memberikan dan tersangka Godelfridus turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor Saudari J untuk meminta kekurangannya," kata Zulpan

Karena korban tidak memberikan uang, tersangka lalu mengancam akan membawa teman-temannya dari Poris.

"Waktu Tersangka memegang dagu korban, korban merasa risi, lalu tangan Tersangka oleh korban ditepis dan Tersangka menampar korban sebanyak satu kali. Kemudian korban membalas memukul menggunakan tangan kanan hingga mengenai sekitar wajah," kata Zulpan. Tersangka lalu menendang korban dan mengenai perut korban.

"Tersangka menendang menggunakan kaki kanan, sehingga mengenai perut korban," ujarnya.

Saat keributan memanas, warga sekitar berdatangan untuk melerai mereka. Kemudian tersangka kabur menggunakan mobilnya.

Korban kemudian lapor ke Polsek Tambora, dan sopir Grab itu ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Jumat, 24 Desember 2021. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan. 

Respons Grab

Humas Grab Indonesia Dewi nuraini, mengatakan Grab turut prihatin dan sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. 

“Laporan ini tengah ditindaklanjuti oleh tim kami di mana akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan, dan investigasi lebih lanjut tengah berjalan sesuai standar prosedur dan kode etik perusahaan.” ujar Dewi dikonfirmasi, Jumat 24 Desember 2021.

Dewi mengatakan terkait kasus ini, standar prosedur dan kode etik ini telah dikonsultasikan dengan institusi pihak berwajib. Sementara untuk proses pengobatan, Dewi mengatakan pihak Grab Indonesia akan menanggung biaya, dan juga pendampingan hukum terhadap penumpang yang alami kekerasan. 

“Kami juga telah menawarkan penggantian biaya pengobatan penumpang dan pendampingan penumpang berupa penawaran bantuan untuk memproses laporan insiden kepada pihak yang berwajib dan telah menawarkan konseling psikososial untuk pemulihan.” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya