Pria Aniaya Ibu Kandung Saat Minta Kakak Kerja di Warung Remang-remang

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Petugas Kepolisian menangkap seorang pemuda bernama M. Faisal (26) yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Darliah (63) di rumah mereka di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu R. Gultom menjelaskan soal peristiwa penganiayaan itu yang terjadi pada Rabu sore, 22 Desember 2021, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku mendatangi kakak kandungnya, berinisial LH (31) di dapur rumah mereka.

Pelaku menyuruh kakak kandungnya untuk bekerja di warung remang-remang, bernama Warung 75. Korban mendengar percakapan keduanya dan langsung melarang LH bekerja di warung tersebut.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Korban memukul Faisal di bagian bahu. Namun pelaku membalas pukulan tersebut hingga mencekik ibu yang mengandung dan melahirkan dirinya itu. 

"Tersangka lalu membalas dengan mencekik leher (korban) dan mendorong badannya. Sehingga korban jatuh telentang yang mengakibatkan kepala bagian belakang bengkak karena terbentur lantai rumah," kata R. Gultom dalam keterangan tertulis pada Minggu, 26 Desember 2021.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Tidak terima atas kelakuan anak kandungnya tersebut, korban membuat laporan ke Mako Polsek Beringin dan polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk bersama seorang temannya pada Kamis 23 Desember 2021.

"Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai," kata Gultom.

Faisal pun diboyong ke Mako Polsek Beringin untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi, terbukti tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 dari KUHPidana," kata Gultom.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya