Bentrokan Antargeng Motor Maut Bermotif Dendam, 3 Orang Ditangkap

Rilis bentrokan antargeng oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian menangkap 3 orang pelaku penganiayaan hingga tewas korban bernama Alfiansyah Najid saat terjadi bentrokan antargeng di Jalan Gudang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Berdasarkan kronologi, bentrokan antargeng motor terjadi pada Minggu subuh, 26 Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menerima laporan ada korban yang tewas langsung membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan.

Alhasil polisi meringkus 3 pelaku yakni Merdi Tri Anggara alias Medi (21) warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sofyan Hanafi alias Eok (26) warga Jalan Semar Percut Seituan, dan M Rasid (20) warga Jalan Kali Serayu, Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan korban tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin dan lalu dipukuli hingga tewas.

"Dalam bentrokan kelompok geng motor itu mengakibatkan seorang pemuda bernama Alfiansyah Najid tewas, ditembak menggunakan senapan angin," ucap Tatan dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut pada Senin 27 Desember 2021.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Tatan mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan petunjuk untuk mengungkap para pelaku penganiayaan korban hingga meninggal dunia.

"Dari penyelidikan dan olah TKP anggota mengamankan pelaku Sofyan Hanafi, Rasid dan Merdi di kediamannya masing-masing," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.

Tatan menjelaskan pemicu bentrokan itu tak lain karenda dendam. Sebelumnya, rumah orangtua tersangka Merdi diserang kelompok Alfiansyah. Sehingga pelaku Merdi bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan terhadap kelompok Alfiansyah.

"Bentrokan pada Minggu itu mengakibatkan Alfiansyah tewas ditembak dengan senapan angin milik pelaku Merdi. Pengakuan Merdi senapan angin didapat dari warisan orangtuanya," kata mantan Kapolres Asahan itu.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti ketapel, 1 tas berisi guli, senapan angin, 18 busur panah panjang, 13 busur panah kecil, dan 10 butir peluru.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia.

"Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," sebut mantan Wakapolrestabes Medan ini lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya