Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, Napi Raup Miliaran Rupiah

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang sudah berjalan selama empat tahun yang dikendalikan oleh seorang berinisial JW dari dalam Lapas di Jawa Tengah. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang wanita berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Barang Bukti Uang Tunai Rp1 Miliar

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Dalam kasus tersebut pula polisi dapati sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 mobil, 3 motor, serta 1 rumah yang diduga sebagai hasil pencucian uang dari penjualan narkoba jenis sabu yang total senilai lebih dari Rp4 miliar yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) kasus narkoba berinisial JW.

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," kata Luthfi, Rabu, 29 Desember 2021.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Baca juga: ASN Pesta Narkoba, Pemkab Aceh Besar Serahkan ke Proses Hukum

Terungkap Setelah Polisi Menangkap TW

Sementara terungkapnya kasus ini berawal dari polisi menangkap seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar, pada 22 Maret 2021 lalu.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)," ujarnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW dari dalam Lapas.

Aliran Dana Mencurigakan

Dari situ, polisi temukan adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FRS yang merupakan pacar dari JW.

JW dari dalam lapas menugaskan orang lain menjalankan bisnis narkoba untuk dijual ke masyarakat.

Kemudian uang hasil penjualan sabu ditransfer ke rekening BCA atas nama DN yang diketahui sebagai istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013.

JW gunakan rekening tersebut untuk menampung hasil penjualan sabu, rekening tersebut kemudian di pegang oleh FRS.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada peran F yang menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Berlangsung Selama 4 Tahun

Tersangka FRS kemudian ditangkap dari rumahnya di Sragen pada 4 November 2021 lalu, FRS diketahui berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017.

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, tersangka JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka FRS yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka," ujarnya.

Oleh polisi, tersangka FRS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya