Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Rilis Penggagalan Penyelundupan Narkoba Oleh Polres Jakbar dan Bea Cukai
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Pihak Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. Yakni pil ekstasi sebanyak 5.005 butir dan 1,3 kilogram sabu-sabu asal Belanda, yang rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Barar, Kombes Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lokasi berbeda

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 5005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda," ujar Kombes Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 31 Desember 2021.

Ady menjelaskan, informasi adanya penyelundupan narkoba dari Belanda ini tergolong unik. Sindikat narkoba tersebut mengemas ribuan pil ekstasi ke dalam kemasan barang elektronik lampu kamar. Tentu cara ini untuk mengelabui petugas.

Tiga Tersangka Diciduk, Terancam 20 Tahun Penjara 

Selain mengamankan barang bukti, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap tiga orang tersangka yakni IML (29), MM (30), dan DG (31). Mereka diciduk di dua lokasi berbeda. 

Ady merinci, tersangka IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sementara DG diamankan di Cilincing Jakarta Utara. Dalam kasus ini pula ada satu orang dengan inisial NA masih dalam pengejaran petugas.

"Baru ditangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi di dalam juga ada," jelasnya. 

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, Kombes Ady mengatakan jika ribuan ekstasi dan sabu-sabu tersebut diuangkan, akan diperoleh uang Rp3,25 miliar. 

Para tersngka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Metro Jakarra Barat, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo
Para tersangka kasus narkoba asal WNA yang berhasil di cokok usai selundupkan narkoba lewat jasa POS

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Polri bersama Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi jaringan internasional ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024