Gadis di Medan Dibunuh Lalu Diperkosa, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Ilustrasi Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinsial F (19).

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Veteran, Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 16 Desember 2021.

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report
Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

Memeriksa Para Saksi

Menerima laporan tersebut, kepolisian dari Polsek Medan Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

Tidak memerlukan waktu lama, kedua pelaku masing-masing berinsial J (25) dan M (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Belawan dan korban adalah teman dari pelaku J.

Baca juga: Polisi Ungkap Sketsa Wajah Terduga Pembunuh Ibu-Anak di Subang

Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Serdang Begadai, Selasa, 21 Desember 2021. Dua pelaku berprofesi sebagai nelayan itu langsung diboyong dan digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi yang di Belawan untuk kasus pembunuhan dan penculikan Polres Belawan sudah menangkap dua orang tersangka inisial J dan inisial M," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat, 30 Desember 2021.

Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Berdasarkan pengakuan para pelaku, pada malam kejadian tersebut, mereka selesai mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu. Kemudian, berniat untuk melakukan pencurian.

Para pelaku berkeliling untuk mencari korban. Saat melintas rumah F dalam keadaan sepi. Niat melakukan pencurian. Mereka masuk ke dalam rumah lewat dari pintu belakang rumah.

Saat melakukan aksi pencurian, korban sedang tertidur spontan terbangun. Selanjutnya, kedua pelaku memegang kedua tangan F dan mencekik hingga tewas.

Usai Membunuh Timbul Nafsu

Mirisnya, usai melakukan pembunuhan. Timbul nafsu J dan memperkosa korban dalam keadaan sudah meninggal dunia. Hal itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Cintanya ditolak korban dan mau menikah pada awal tahun 2022 ini.

Sebelumnya, pelaku sempat meminjam uang kepada korban, tidak diberikan F. Hal tersebut pelaku sakit hati dan pemicu niat J untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang berharga korban berupa handphone dan perhiasan korban. Selanjutnya, melarikan diri. Mayat korban ditemukan adik korban dan melaporkan kepada orang tuanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KHUP subsidair pasal 338 KUHP. Dengan ancaman paling rendah seumur hidup dan maksimal dengan pidana mati.

“Beberapa barang bukti sudah diamankan kemudian olah TKP juga sudah. Dilakukan keduanya saat sudah ditahan di Polres Belawan,” kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya