Sopir Grab yang Diduga Aniaya Wanita karena Muntah Sudah Bebas

Ilustrasi lokasi penganiayaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Sopir taksi online Grab berinisial GJ yang ditetapkan sebagai terungkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap penumpangnya NT (25), dikabarkan telah bebas dari ruang tahanan Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Sabtu, 1 Januari 2022.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Kuasa hukum tersangka GJ, Siprianus Edi Hardum mengatakan bebasnya tersangka GJ atas kasus tersebut lantaran korban NT mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Korban NT bersama keluarganya sempat mendatangi Mapolsek Tambora dan mencabut laporan atas kasus tersebut.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

"NT cabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan. Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya. Ia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga," ujar Edi dikonfirmasi Sabtu, 1 Januari 2022.

Ketua Tim Kuasa Hukum Sopir GrabCar, Siprianus Edi Harddum

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Atas kasus tersebut, Edi mengatakan, korban dan tersangka sama-sama mengakui kesalahan yang diperbuat hingga mengakibatkan dugaan kasus penganiayaan tersebut dan akhirnya viral di media sosial.

Edi menjelaskan antara korban NT dan GJ masing-masing berjanji tidak akan melakukan gugatan hukum. "NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum," ujarnya.

Ramai diberitakan sebelumnya sopir Grabcar berinisial GJ menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap penumpang wanita berinisial NT di kawasan Tambora Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Edi mengatakan, kliennya akan melaporkan balik NT atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan korban bersama dua orang rekannya. 

Akibat pengeroyokan itu, tersangka GJ mengalami sakit kepala dan banyak luka memar di bagian kepalanya. 

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan antara sopir GrabCar terhadap penumpangnya itu berawal dari korban yang memviralkan dugaan penganiayaan dari seorang sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Dalam posting-an media sosial pribadinya, korban NT meng-upload sebuah foto yang memperlihatkan wajahnya lebam akibat dianiaya tersangka GJ. 

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari acara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang kemudian dijemput oleh tersangka GJ dengan mobilnya.

Sementara dalam proses perjalanan pulang, korban merasa mual. Korban pun membuka kaca mobil untuk muntah.

Muntahan korban NT mengenai bagian Body kanan mobil, tersangka GJ yang tidak terima kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Namun ditolak korban dan akhirnya terjadi cekcok hingga berujung saling lapor ke pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya