Setelah 5 Tahun, Korban Pencabulan Laporkan Pamannya ke Polisi

Kuasa hukum JS, korban pencabulan, melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Setelah kurang lebih lima tahun memendam rasa trauma dan takut, pada awal tahun 2022, wanita berinsial TS (29) akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial, JS.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Laporan Dibuat Hari Ini

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa 4 Januari 2022. Di mana laporan diterima dengan Nomor Laporan/B/39/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal:04 Januari 2022. Terlapor tertulis atas nama JS.

Dia dilaporkan atas Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Kuasa hukum TS, Yosia Silalahi, mengungkap kalau kliennya baru berani bicara tahun ini setelah memendam cukup lama rasa trauma dan takut atas apa dugaan pencabulan yang didapat.

Ramai Candaannya dengan Ivan Gunawan, Saipul Jamil Beri Klarifikasi

"Beberapa tahun lalu (pelecehan). Baru sekarang korban berani speak up. Bisa dibilang (pelaku) pamannya sendiri tapi bukan paman sekandung," ujar Yosia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 4 Januari 2022.

Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Pendeta di Medan Divonis 10 Tahun Penjara

Terjadi di Citayam, Depok

Yosia mengungkap, dugaan pelecehan yang dialami kliennya terjadi di kontrakannya di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015 lalu. Semua berawal ketika JS datang ke sana. Dia mengaku sebagai paman satu marga. TS diajak berbincang sampai perbincangan mulai ngalor ngidul.

"Bayangkan saja dia masuk ke kamar, lalu menggerayangi bagian atas sampai bawah. Ini bejat namanya. Kita sama-sama tau ya, di Indonesia ini jarang sekali ada korban pelecehan seksual yang berani speak up seperti TS. Selain kasusnya adalah Aib keluarga, kejadian ini dilakukan oleh paman satu marganya sendiri," katanya.

Lapor ke Komnas Perempuan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sudirman Manalu, menambahkan sebelum membuat laporan polisi hari ini telah terlebih dahulu melapor ke Komisi Nasional Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam membuat laporan, Yosia mengaku menyertakan barang bukti, salah satunya keterangan saksi. Dia mengklaim, ada korban lain, namun satu korban lain ini belum berani buat laporan polisi.

"Makanya kita minta ke polisi untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Kita ingin orang semacam ini tidak ada lagi di bumi Indonesia. Dia (JS) sangat berbahaya jika dibiarkan berkeliaran," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya