Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Tua di Tambora Bilang Mau Tanggung Jawab

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap pria dengan inisial Cap (55) yang terbukti cabuli gadis di bawah umur sebanyak lima kali di Kawasan Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, Rabu, 5 Januari 2022.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Tukang Penarik Gerobak

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaku berprofesi sebagai tukang penarik gerobak. Dia melakukan aksinya dengan cara mengiming-iming uang Rp30 ribu kepada korban.

Faruk menjelaskan kejadian tersebut terungkap pada Minggu, 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan di bagian kemaluan saat buang air kecil.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Baca juga: Setelah 5 Tahun, Korban Pencabulan Laporkan Pamannya ke Polisi

Orang Tua Menanyakan ke Korban

Orang tua korban kemudian menanyakan apa sebab kelaminnya sakit dan korban pun menceritakan penyebabnya.

"Di hadapan orang tuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian marah dan melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anaknya tersebut ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban dan tidak lama pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah korban.

Pelaku Bilang Mau Tanggung Jawab

Usai ditangkap, pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun.

"Di hadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ujarnya.

Sementara akibat korban yang masih di bawah umur dan orang tua korban yang tidak mencabut laporan atas kasus tersebut, pelaku terpaksa ditahan di Mapolsek Tambora dan dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya