- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Seorang pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat berinisial PD (22), kini harus meringkus di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya. PD tertangkap warga dan pemilik kendaraan saat mendorong sepeda motor hasil curian yang mogok.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rimsyahtono mengatakan, PD merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak. Tersangka kembali melakukan aksi pencurian, padahal baru saja bebas menjalani hukuman 1,5 tahun.
"Jadi tersangka ini seorang residivis dalam kasus pencurian hewan ternak, kini harus kembali berurusan dengan polisi dalam kasus curanmor," ujarnya, Kamis, 6 Januari 2022.
Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di areal persawahan, dengan cara merusak kabel kunci kontak. Namun sudah beberapa kali dicoba menghidupkan sepeda motor, tetapi gagal sehingga terpaksa mendorong sepeda motor curian.
"Saat itulah pemilik sepeda motor yang sedang mencangkul di sawah mengetahuinya dan bersama warga menangkap tersangka," ujar Rimsyahtono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Dian Pornomo mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, satu sepeda motor dan surat-surat kendaraan lainnya. Tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. "Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.