Pelaku Penusukan Pengendara Motor di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penusukan di jalanan Bogor saat diamankan warga.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kepala Kepolisian Sektor Ciampea, Polres Bogor, Jawa Barat Komisaris Polisi Beben Susanto mengatakan, pelaku penusukan pengendara motor hingga tewas akibat bersenggolan merupakan warga Desa Nagar Agung Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Pelaku bernama Facrul Rozi, umur 25 tahun, pekerjaan petani atau dagang, agama Islam alamat Desa Nagar Agung Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata Beben diwawancarai, Kamis, 13 Januari 2022. 

Beben mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ciampea dan sudah dilakukan pemeriksaan. Polisi menetapkannya menjadi tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," kata Kapolsek. 

Kapolsek Ciampea, Kompol Beben Susanto

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)
Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Ciampea, Resor Bogor, Jawa Barat mengungkap penyebab tewasnya seorang pengendara motor bernama Andri Supriyadi (47 tahun) usai ditusuk bagian pelipis dan dadanya oleh pengendara motor lain benama Facrul Rozi (25).  Sebelum cekcok adu mulut, insiden itu dipicu kendaraan mereka yang bersenggolan.

"Awal mulanya korban dari arah Kota Bogor menuju Leuwiliang untuk menemui istrinya di Tegal Waru Kecamatan Ciampea dan pelaku dari arah bersamaan saat di jalan pelaku bersenggolan dengan korban hingga keduanya terjadi cekcok," kata Kapolsek Kompol Beben Susanto, diwawancarai Kamis 13 Januari 2022. 

Beben mengatakan, adu mulut antara pelaku dan korban kian tak terkendali. Korban pun memukul pelaku menggunakan helm. Tak terima dipukul, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di jok motornya.

"Tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tersangka kemudian turun dari sepeda motornya kemudian, tersangka mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor. Setelah itu kemudian, si tersangka menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban yang mengenai kepala samping (pelipis), kemudian bagian dada," ungkap Kapolsek. 

Beben mengatakan, warga yang melihat penganiayaan itu langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ciampea. 

"Kemudian saat itu warga berdatangan menghampiri sehingga tersangka ditangkap dan diamankan," kata Kapolsek.

Beben mengatakan, warga membawa Andri ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun nyawanya tidak terselamatkan lantaran kehabisan darah. Korban sendiri bernama Andri Supriadi,  umurnya 47 tahun, karyawan swasta, agama Islam, alamat Jalan Kolonel Enjo Martadisastra RT 04/RW 12 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. 

"Untuk korban dilarikan ke rumah sakit karya bakti untuk dilakukan penanganan secara medis. Sampai saat ini informasi dari rumah sakit, korban meninggal dunia," ungkap Kapolsek.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya