5 Fakta Wanita di Bekasi Tewas Digorok Teman saat Kerokan

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pembunuhan yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat dan menelan korban perempuan berinisial HS (53) pada Selasa 11 Januari 2022 telah terungkap. Ternyata teman dekatnya dengan inisial RG (53) juga seorang perempuan lah yang telah tega membunuh korban.  

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Berikut fakta-fakta yang terdapat dalam peristiwa pembunuhan di Bekasi yang terjadi pada korban perempuan paruh baya yang informasinya didapatkan dari keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki di Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis 13 Januari 2022.

Pelaku dan korban teman baik

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di rumah kakak pelaku pada sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di Perumahan Jatibening Estate, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 11 Januari 2022. Menurut keterangan dari pihak polisi, korban dan pelaku merupakan teman baik sejak kecil dan memang sering bertemu di rumah kakak RG. 

Pelaku mendengar bisikan gaib

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Pada saat keduanya bertemu, diketahui korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengerok badannya karena sedang kurang enak badan. Menurut pengakuan RG, ia merasa seperti mendengar bisikan setan atau gaib untuk membunuh korban yang merupakan temannya sendiri itu. Sehingga pembunuhan di Bekasi itu pun tak dapat dihentikan, leher korban akhirnya digorok dengan menggunakan pisau dapur oleh pelaku hingga meninggal. 

Pelaku ditangkap polisi

Setelah pihak polisi menerima laporan dan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, pakaian korban, hingga pakaian pelaku. 

Pelaku diperiksa kejiwaannya

Karena pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh korbannya tersebut, maka pelaku diobservasi ke instalasi kejiwaan di rumah sakit Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diterima dari suami pelaku, diketahui RG memang memiliki riwayat penyakit sindrom rasa ketakutan yang berlebihan dan kelenjar getah bening.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku yang sudah menggorok leher korban hingga akhirnya meninggal, pelaku akan terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Pasal  338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan yang berisi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya