Seorang Ayah di Tanjungbalai Aniaya Kekasih Putrinya Hingga Tewas

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Seorang ayah berinsial TM (55) menganiaya kekasih putrinya bernama Marton Tondang (30) hingga tewas. Hal itu diduga dipicu sakit hati pelaku karena korban mencabuli anaknya saat memadu cinta.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Tidak Dilakukan Sendirian

Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

Aksi penganiayaan ini tidak saja dilakukan TM. Ia juga dibantu oleh anak lelakinya berinsial BCM (26) bersama teman satu kampungnya Wiston Marpaung (26), Agustinus (36) Arifin (34), RPN (17) dan  Jasman (27).

Seluruh pelaku merupakan warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Tanjungbalai, kasus penganiayaan menyebabkan Marton terjadi di lokasi bekas Cafe di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu dini hari, 8 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Seorang Wanita Dibunuh di Jatibening Bekasi

Korban Tak Sadarkan Diri Saat Polisi Datang

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengungkapkan pihaknya menerima laporan tersebut langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP atas kejadian itu.

"Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat korban tidak sadarkan diri. Lalu di sekitar wajahnya, terdapat beberapa luka lebam," kata Triyadi, Jumat, 14 Januari 2022.

Kemudian, petugas kepolisian mengevakuasi dan membawa korban ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai, untuk mendapatkan pertolongan tim medis.

“Namun, setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam. Korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Triyadi.

Polisi Ringkus Para Pelaku

Atas hal itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pertama kali yakni BCM. Kemudian, ayahnya bersama tersangka lainnya.

“Motifnya sakit hati, karena anak dari TM dan BCM. Karena rusak atau disetubuhi korban terhadap putrinya dan serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban,” kata Triyadi.

Merencanakan penganiayaan tersebut, BCM mengajak teman-temannya yang masih satu kampung, termasuk ayah kandungnya.

“Yang menganiaya itu bapak dan anak, kemudian (yang membantu) masih memiliki hubungan satu marga dan satu kampung,” tutur Triyadi.

Triyadi belum mendetailkan bagaimana tersangka menganiaya korban hingga tewas. Para tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Tanjung Balai.

“Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,” kata Triyadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya